Minggu, 30 April 2023

Miliki Rumah Idaman Tanpa Beban dengan 3 PPR Mega Syariah

PPR KPR Syariah
KPR Syariah dari Mega Syariah. (Foto dari YouTube Bank Mega Syariah)

Tahukah Anda, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 23 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki rumah pada tahun 2022? Salah satu penyebabnya adalah mahalnya harga rumah. Kabar baiknya, kini sudah tersedia banyak pilihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), loh.

Namun, suku bunga yang fluktuatif, resiko denda, dan mahalnya harga properti membuat calon pembeli rumah berpikir dua kali.

Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) menawarkan kepemilikan rumah secara syariah. Artinya, calon pembeli rumah tidak perlu khawatir akan denda maupun suku bunga yang berubah-ubah.

Apa itu PPR dan bagaimana sistemnya? Mari simak penjelasan 3 PPR dari Mega Syariah di bawah ini. 


Apa Itu PPR?

Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) adalah produk pembiayaan yang ditawarkan oleh bank berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

PPR bertujuan untuk membantu nasabah untuk memiliki rumah dengan cara sesuai prinsip-prinsip syariah.

Sesuai konsep PPR, bank bertindak sebagai penyedia dana, sedangkan nasabah sebagai penerima dana. Nasabah akan menggunakan dana tersebut untuk membeli rumah, lalu membayarkan kembali dana tersebut kepada bank dengan sistem bagi hasil yang sudah disepakati di awal.


 Apa perbedaan PPR dan KPR?

Jika dilihat dari segi pembagian risiko dan keuntungan, Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jelas berbeda.

PPR membagi risiko dan keuntungan secara adil antara bank dan nasabah, sesuai prinsip syariah. Sedangkan KPR melimpahkan risiko sepenuhnya kepada nasabah, dan bank mendapatkan keuntungan dari bunga pelunasan KPR.

 

Pembagian Risiko PPR

Bank penyedia PPR akan membeli rumah yang ingin dibeli oleh nasabah, kemudian akan menyewakannya kembali kepada nasabah dengan sistem sewa-membeli.

Rumah yang telah dibeli oleh bank dan disewakan ke nasabah ini disebut agunan.

PPR membagi risiko dengan pembagian berikut ini:

  • Bank memegang bagian risiko dalam kepemilikan agunan,
  • Nasabah memegang risiko dalam penggunaan rumah atau properti yang dibeli.

Bank dan nasabah sama-sama bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan pemeliharaan rumah yang menjadi agunan, meliputi risiko kebakaran, bencana alam, atau penurunan nilai properti.

Pembagian risiko ini akan dibagi sesuai dengan masing-masing persentase kepemilikan properti.

 

Pembagian Risiko KPR

Sedangkan dalam KPR, bank hanya bertindak sebagai pemberi pinjaman dan nasabah sebagai peminjam.

Sehingga, bank tidak memiliki kepemilikan atau keterlibatan langsung dalam properti yang dibeli oleh nasabah.

Nasabah menjadi pemilik agunan yang memegang penuh risiko kepemilikan agunan sekaligus risiko dalam penggunaan rumah atau properti yang dibeli.

Di sisi lain, bank memegang risiko terkait dengan kemampuan nasabah untuk membayar kembali pinjaman.

Jika nasabah tidak bisa melunasi pinjaman, maka bank berhak untuk menjual rumah sebagai agunan untuk mengambil kembali dana pinjaman yang telah diberikan.

 

Pembagian Keuntungan PPR

Dalam PPR, keuntungan dibagi secara adil antara bank dan nasabah berdasarkan persentase kepemilikan masing-masing dalam properti tersebut.

Bank dan nasabah akan menentukan proporsi bagi hasil yang akan diperoleh dari kepemilikan agunan dalam jangka waktu tertentu.

Pembagian keuntungan pada PPR ini disesuaikan dengan prinsip syariah, di mana nasabah dan bank menjadi mitra dalam keuntungan dan risiko.

Selama masa penyewaan, nasabah akan membayar sewa yang terdiri dari pokok dan margin ke bank, dan secara bertahap juga membeli sebagian dari rumah dari bank.

 

Pembagian Keuntungan KPR

Sementara itu, dalam KPR, bank akan memberikan pinjaman uang kepada nasabah untuk membeli rumah, dan nasabah akan membayar cicilan pinjaman beserta bunga selama masa pinjaman.

Tidak ada pembagian keuntungan yang terjadi antara bank dan nasabah.

Bank mengambil keuntungan dari bunga pinjaman.

Sedangkan nasabah tidak akan memperoleh keuntungan apa pun, selain dari keuntungan yang terkait dengan kepemilikan rumah itu sendiri.

 

Mengapa Harus Memilih PPR

Beberapa pertimbangan untuk menggunakan pembiayaan pemilikan rumah syariah antara lai

  • Sesuai dengan prinsip syariah

Produk pembiayaan pemilikan rumah syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba dan praktek-praktek bisnis yang tidak etis, sehingga produk ini dianggap halal dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

  •  Kepemilikan bersama

Beberapa produk pembiayaan pemilikan rumah syariah menggunakan konsep kepemilikan bersama antara bank syariah dan nasabah, sehingga nasabah tidak perlu membayar seluruh harga rumah sekaligus dan dapat memperoleh kepemilikan rumah dengan cara yang lebih mudah dan terjangkau.

  •  Biaya yang terjangkau

Meskipun biaya pembiayaan pemilikan rumah syariah dapat bervariasi tergantung pada produk dan penyedia layanan, namun secara umum biaya yang ditawarkan oleh produk ini dapat lebih terjangkau dibandingkan dengan produk pembiayaan konvensional

  • Proses persetujuan yang mudah

Prosedur persetujuan pembiayaan pemilikan rumah syariah terkadang lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan produk pembiayaan konvensional

  • Tidak ada denda atau bunga
Produk pembiayaan pemilikan rumah syariah tidak melibatkan bunga atau denda, sehingga nasabah tidak perlu khawatir tentang penambahan biaya yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Bunga. Saatnya Beralih ke Bank Syariah

  • Transparansi dalam biaya

Produk pembiayaan pemilikan rumah syariah umumnya lebih transparan dalam mengenai biaya yang dikenakan, sehingga nasabah dapat memperoleh informasi yang jelas tentang biaya-biaya yang harus dibayar.

  • Fokus pada kepemilikan rumah

Produk pembiayaan pemilikan rumah syariah umumnya lebih fokus pada kepemilikan rumah dan tidak terlalu memperhitungkan spekulasi atau investasi, sehingga nasabah dapat memperoleh rumah sebagai tempat tinggal yang sebenarnya.


Prinsip PPR

PPR memberikan kepastian dan keadilan bagi nasabah serta menghindari adanya unsur riba dalam sistem pembiayaan. Selain itu, bank juga mempertimbangkan dampak sosial dari kegiatan bisnisnya, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Aspek tersebut terangkum dalam beberapa prinsip PPR, antara lain:

  • Prinsip Syariah 
Pembiayaan Pemilikan Rumah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti prinsip keadilan, transparansi, dan tidak adanya riba.

  • Prinsip Bagi Hasil 
Bank sebagai pemilik bersama dengan nasabah dalam kepemilikan properti, membagi keuntungan dan kerugian secara adil sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

  • Prinsip Kepemilikan
Setelah seluruh pembayaran cicilan selesai, kepemilikan properti akan beralih sepenuhnya ke tangan nasabah.

  • Prinsip Kepastian
Pembiayaan pemilikan rumah harus memberikan kepastian hukum dan kepastian harga untuk menghindari adanya ketidakpastian di kemudian hari.

  • Prinsip Transparansi
Semua informasi dan proses dalam pembiayaan harus disampaikan secara jelas dan transparan kepada nasabah.

  • Prinsip Tanggung Jawab Sosial
Bank harus mempertimbangkan dampak sosial dari kegiatan bisnisnya, seperti memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan.


Program PPR

Berkah Pembiayaan Transpark dari Mega Syariah. (Foto dari YouTube Bank Mega Syariah)

  • Pembiayaan Pembelian Properti
Produk ini berfungsi untuk membantu nasabah dalam membeli properti seperti rumah, apartemen, ruko, dan lain sebagainya.

Jika Anda ingin membeli properti baru dari Transpark di daerah:

  1. Juanda,
  2. Bintaro,
  3. Cibubur,
  4. Lampung,
  5. Jember, dan
  6. Surabaya,

Bank Mega Syariah memiliki fitur Berkah Pembiayaan Transpark yang siap memberikan pembiayaan kepada Anda.

  • Pembiayaan Pembelian Properti Take Over
Produk ini bertujuan untuk membantu nasabah yang ingin mengambil alih kredit properti yang sudah dimiliki pada bank lain dengan sistem syariah.

Anda ingin membeli rumah baru? Bank Mega Syariah menawarkan fitur PPR Griya Berkah Ringan. Fitur ini menawarkan pembiayaan untuk pembelian properti:

  1. rumah baru,
  2. secondary,
  3. apartemen/ruko/rukan,
  4. take over,
  5. top up,
  6. refinancing, dan
  7. pembelian bahan bangunan untuk renovasi/pembangunan.

  • Pembiayaan Properti Komersial
Produk ini berfokus pada pembiayaan properti untuk keperluan bisnis seperti pembelian toko, ruko, atau gedung perkantoran.

  • Pembiayaan Properti Investasi
Produk ini ditujukan bagi nasabah yang ingin menginvestasikan dana dalam bentuk properti dan kemudian menyewakannya untuk mendapatkan penghasilan.

  • Pembiayaan Take Over Multi Guna
Produk ini dapat digunakan oleh nasabah untuk mengambil alih kredit dari bank lain yang tidak terkait dengan properti seperti kredit kendaraan atau kredit tanpa agunan dan menambahkan agunan properti yang dimiliki.

  • Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Fasilitas pembiayaan dari Bank Mega Syariah ini menawarkan pembiayaan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun baru dan ready stock bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Prosedur Pengajuan PPR

PPR KPR Syariah
KPR Syariah dari Mega Syariah. (Foto dari YouTube Bank Mega Syariah)


    • Melengkapi dokumen

    Nasabah harus melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pengajuan PPR, seperti:

    1. Identitas diri
    2. Kartu Keluarga
    3. Surat Nikah
    4. NPWP
    5. Rekening Koran 3 bulan terakhir
    6. Slip gaji
    7. Syarat lain sesuai dengan keperluan bank dan developer.

    •  Melakukan konsultasi

    Melakukan konsultasi awal dengan bank atau lembaga keuangan syariah yang menawarkan PPS. Calon nasabah dapat mengajukan pertanyaan tentang produk dan persyaratan yang dibutuhkan.

    • Memilih properti

    Memilih properti yang akan dibeli dan menentukan harga jual serta jenis PPS yang diinginkan. Nasabah juga dapat memilih jangka waktu pembiayaan dan sistem pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.

    • Mengajukan permohonan

    Jika Anda berusia 25 – 35 tahun, Anda berkesempatan besar untuk mengajukan permohonan pembiayaan kepemilikan rumah ke bank. Permohonan tersebut dapat diajukan secara langsung di kantor cabang bank atau melalui aplikasi online yang disediakan oleh bank.

    Pastikan Anda memiliki penghasilan yang mampu melunasi angsuran bulanan. Selain itu, jangan lupa untuk memberikan Down Payment (DP) untuk meringankan dan mempermudah pengajuan PPR. Semakin besar DP maka, cicilan akan menjadi lebih kecil.

    • Verifikasi data

    Setelah permohonan diterima, bank akan melakukan verifikasi data calon nasabah. Bank akan memeriksa kebenaran data yang telah diberikan oleh calon nasabah dan melakukan survey lokasi objek yang akan dibeli.

    • Penilaian agunan

    Setelah survey lokasi, bank atau lembaga pembiayaan akan melakukan penilaian terhadap agunan yang akan digunakan. Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui nilai jaminan yang diberikan oleh nasabah.

    • Penandatanganan akad

    Jika penilaian objek selesai dan data calon nasabah telah diverifikasi, maka selanjutnya dilakukan penandatanganan akad antara bank dan calon nasabah. Akad tersebut berisi syarat dan ketentuan pembiayaan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah.

    • Pencairan pembiayaan

    Setelah penandatanganan akad, bank akan melakukan pencairan pembiayaan. Pencairan dilakukan langsung ke penjual rumah atau pengembang yang telah bekerja sama dengan bank.

    • Pembayaran angsuran

    Setelah pembiayaan dicairkan, calon nasabah harus membayar angsuran secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam akad.


    Kelebihan dan Kekurangan PPR

    Kelebihan PPR

    • Sesuai prinsip syariah
    • Angsuran Tetap Sampai dengan Lunas (untuk Akad Murabahah).
    • Proses Persetujuan Pembiayaan Mudah dan Relatif Cepat.
    • Plafon Pembiayaan Hingga Rp5 Miliar.
    • Jangka Waktu Pembiayaan Sampai dengan 15 Tahun.
    • Pembayaran Angsuran Melalui Debet Rekening Otomatis.
    • Bebas Biaya Provisi dan Appraisal.

    Kekurangan PPR

    • Ketersediaan yang terbatas.
    • Prosedur yang lebih rumit karena perlu mempertimbangkan beberapa aspek syariah yang tidak diperlukan dalam pembiayaan konvensional.
    • Biaya administrasi yang lebih tinggi karena bank syariah perlu mempertimbangkan beberapa aspek syariah dalam produk pembiayaan tersebut.
    • Terbatas pada properti tertentu
    • Terdapat risiko perubahan harga properti atau risiko gagal bayar dari pihak nasabah.

    Anda berminat untuk membeli rumah impian? Dapatkan berbagai keuntungan dan fasilitas menarik sekarang juga! Proses pengajuan PPR mudah dan cepat dengan memanfaatkan fasilitas PPR yang amanah dan sesuai syariah.

    Yuk, segera ajukan PPR sekarang juga dan miliki rumah impian Anda dengan mudah. Hubungi customer service Bank Mega Syariah di nomor (021) 2985 2222 untuk konsultasi lebih lanjut atau kunjungi Pembiayaan Bank Mega Syariah untuk melihat produk PPR dari Bank Mega Syariah.

    Tulisan ini diikutsertakan dalam #MegaSyariahBlogCompetition2023 dan #EasyShariaLife.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar