KPR Syariah dari Mega Syariah. (Foto dari YouTube Bank Mega Syariah) |
Tahukah Anda, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 23 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki rumah pada tahun 2022? Salah satu penyebabnya adalah mahalnya harga rumah. Kabar baiknya, kini sudah tersedia banyak pilihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), loh.
Namun, suku bunga yang fluktuatif, resiko denda, dan
mahalnya harga properti membuat calon pembeli rumah berpikir dua kali.
Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) menawarkan kepemilikan
rumah secara syariah. Artinya, calon pembeli rumah tidak perlu khawatir akan
denda maupun suku bunga yang berubah-ubah.
Apa itu PPR dan bagaimana sistemnya? Mari simak penjelasan 3 PPR dari Mega Syariah di bawah ini.
Apa Itu PPR?
Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) adalah produk pembiayaan
yang ditawarkan oleh bank berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
PPR bertujuan untuk membantu nasabah untuk memiliki rumah
dengan cara sesuai prinsip-prinsip syariah.
Sesuai konsep PPR, bank bertindak sebagai penyedia dana,
sedangkan nasabah sebagai penerima dana. Nasabah akan menggunakan dana tersebut
untuk membeli rumah, lalu membayarkan kembali dana tersebut kepada bank dengan
sistem bagi hasil yang sudah disepakati di awal.
Apa perbedaan PPR dan KPR?
Jika dilihat dari segi pembagian risiko dan keuntungan, Pembiayaan
Pemilikan Rumah (PPR) dan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) jelas berbeda.
PPR membagi risiko dan keuntungan secara adil antara bank dan nasabah, sesuai prinsip syariah. Sedangkan KPR melimpahkan risiko sepenuhnya kepada nasabah, dan bank mendapatkan keuntungan dari bunga pelunasan KPR.
Pembagian Risiko PPR
Bank penyedia PPR akan membeli rumah yang ingin dibeli oleh
nasabah, kemudian akan menyewakannya kembali kepada nasabah dengan sistem
sewa-membeli.
Rumah yang telah dibeli oleh bank dan disewakan ke nasabah
ini disebut agunan.
PPR membagi risiko dengan pembagian berikut ini:
- Bank memegang bagian risiko dalam kepemilikan agunan,
- Nasabah memegang risiko dalam penggunaan rumah atau properti yang dibeli.
Bank dan nasabah sama-sama bertanggung jawab untuk menjaga
keamanan dan pemeliharaan rumah yang menjadi agunan, meliputi risiko kebakaran,
bencana alam, atau penurunan nilai properti.
Pembagian risiko ini akan dibagi sesuai dengan masing-masing
persentase kepemilikan properti.
Pembagian Risiko KPR
Sedangkan dalam KPR, bank hanya bertindak sebagai pemberi
pinjaman dan nasabah sebagai peminjam.
Sehingga, bank tidak memiliki kepemilikan atau keterlibatan
langsung dalam properti yang dibeli oleh nasabah.
Nasabah menjadi pemilik agunan yang memegang penuh risiko kepemilikan
agunan sekaligus risiko dalam penggunaan rumah atau properti yang dibeli.
Di sisi lain, bank memegang risiko terkait dengan kemampuan
nasabah untuk membayar kembali pinjaman.
Jika nasabah tidak bisa melunasi pinjaman, maka bank berhak
untuk menjual rumah sebagai agunan untuk mengambil kembali dana pinjaman yang
telah diberikan.
Pembagian Keuntungan PPR
Dalam PPR, keuntungan dibagi secara adil antara bank dan
nasabah berdasarkan persentase kepemilikan masing-masing dalam properti
tersebut.
Bank dan nasabah akan menentukan proporsi bagi hasil yang
akan diperoleh dari kepemilikan agunan dalam jangka waktu tertentu.
Pembagian keuntungan pada PPR ini disesuaikan dengan prinsip
syariah, di mana nasabah dan bank menjadi mitra dalam keuntungan dan risiko.
Selama masa penyewaan, nasabah akan membayar sewa yang
terdiri dari pokok dan margin ke bank, dan secara bertahap juga membeli sebagian
dari rumah dari bank.
Pembagian Keuntungan KPR
Sementara itu, dalam KPR, bank akan memberikan pinjaman uang
kepada nasabah untuk membeli rumah, dan nasabah akan membayar cicilan pinjaman
beserta bunga selama masa pinjaman.
Tidak ada pembagian keuntungan yang terjadi antara bank dan
nasabah.
Bank mengambil keuntungan dari bunga pinjaman.
Sedangkan nasabah tidak akan memperoleh keuntungan apa pun,
selain dari keuntungan yang terkait dengan kepemilikan rumah itu sendiri.
Mengapa Harus Memilih PPR
Beberapa pertimbangan untuk menggunakan pembiayaan pemilikan rumah syariah antara lai
- Sesuai dengan prinsip syariah
Produk pembiayaan pemilikan rumah syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba dan praktek-praktek bisnis yang tidak etis, sehingga produk ini dianggap halal dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
- Kepemilikan bersama
Beberapa produk pembiayaan pemilikan rumah syariah menggunakan konsep kepemilikan bersama antara bank syariah dan nasabah, sehingga nasabah tidak perlu membayar seluruh harga rumah sekaligus dan dapat memperoleh kepemilikan rumah dengan cara yang lebih mudah dan terjangkau.
- Biaya yang terjangkau
Meskipun biaya pembiayaan pemilikan rumah syariah dapat bervariasi tergantung pada produk dan penyedia layanan, namun secara umum biaya yang ditawarkan oleh produk ini dapat lebih terjangkau dibandingkan dengan produk pembiayaan konvensional
- Proses persetujuan yang mudah
Prosedur persetujuan pembiayaan pemilikan rumah syariah terkadang lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan produk pembiayaan konvensional
- Tidak ada denda atau bunga
Baca Juga: Pinjaman Tanpa Bunga. Saatnya Beralih ke Bank Syariah
- Transparansi dalam biaya
Produk pembiayaan pemilikan rumah syariah umumnya lebih transparan dalam mengenai biaya yang dikenakan, sehingga nasabah dapat memperoleh informasi yang jelas tentang biaya-biaya yang harus dibayar.
- Fokus pada kepemilikan rumah
Produk pembiayaan pemilikan rumah syariah umumnya lebih fokus pada kepemilikan rumah dan tidak terlalu memperhitungkan spekulasi atau investasi, sehingga nasabah dapat memperoleh rumah sebagai tempat tinggal yang sebenarnya.
Prinsip PPR
PPR memberikan kepastian dan keadilan bagi nasabah serta
menghindari adanya unsur riba dalam sistem pembiayaan. Selain itu, bank juga
mempertimbangkan dampak sosial dari kegiatan bisnisnya, sehingga dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Aspek tersebut terangkum dalam beberapa prinsip PPR, antara lain:
- Prinsip Syariah
- Prinsip Bagi Hasil
- Prinsip Kepemilikan
- Prinsip Kepastian
- Prinsip Transparansi
- Prinsip Tanggung Jawab Sosial
Program PPR
Berkah Pembiayaan Transpark dari Mega Syariah. (Foto dari YouTube Bank Mega Syariah) |
- Pembiayaan Pembelian Properti
Jika Anda ingin membeli properti baru dari Transpark di
daerah:
- Juanda,
- Bintaro,
- Cibubur,
- Lampung,
- Jember, dan
- Surabaya,
Bank Mega Syariah memiliki fitur Berkah Pembiayaan Transpark yang siap memberikan pembiayaan kepada Anda.
- Pembiayaan Pembelian Properti Take Over
Anda ingin membeli rumah baru? Bank Mega Syariah menawarkan
fitur PPR Griya Berkah Ringan. Fitur ini menawarkan pembiayaan untuk pembelian properti:
- rumah baru,
- secondary,
- apartemen/ruko/rukan,
- take over,
- top up,
- refinancing, dan
- pembelian bahan bangunan untuk renovasi/pembangunan.
- Pembiayaan Properti Komersial
- Pembiayaan Properti Investasi
- Pembiayaan Take Over Multi Guna
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Prosedur Pengajuan PPR
|
- Melengkapi dokumen
Nasabah harus melengkapi dokumen yang diperlukan untuk
pengajuan PPR, seperti:
- Identitas diri
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- NPWP
- Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Slip gaji
- Syarat lain sesuai dengan keperluan bank dan developer.
Melakukan konsultasi awal dengan bank atau lembaga keuangan
syariah yang menawarkan PPS. Calon nasabah dapat mengajukan pertanyaan tentang
produk dan persyaratan yang dibutuhkan.
- Memilih properti
Memilih properti yang akan dibeli dan menentukan harga jual
serta jenis PPS yang diinginkan. Nasabah juga dapat memilih jangka waktu
pembiayaan dan sistem pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
finansialnya.
- Mengajukan permohonan
Jika Anda berusia 25 – 35 tahun, Anda berkesempatan besar
untuk mengajukan permohonan pembiayaan kepemilikan rumah ke bank. Permohonan
tersebut dapat diajukan secara langsung di kantor cabang bank atau melalui
aplikasi online yang disediakan oleh bank.
Pastikan Anda memiliki penghasilan yang mampu melunasi angsuran
bulanan. Selain itu, jangan lupa untuk memberikan Down Payment (DP) untuk
meringankan dan mempermudah pengajuan PPR. Semakin besar DP maka, cicilan akan
menjadi lebih kecil.
- Verifikasi data
Setelah permohonan diterima, bank akan melakukan verifikasi
data calon nasabah. Bank akan memeriksa kebenaran data yang telah diberikan
oleh calon nasabah dan melakukan survey lokasi objek yang akan dibeli.
- Penilaian agunan
Setelah survey lokasi, bank atau lembaga pembiayaan akan
melakukan penilaian terhadap agunan yang akan digunakan. Penilaian ini
bertujuan untuk mengetahui nilai jaminan yang diberikan oleh nasabah.
- Penandatanganan akad
Jika penilaian objek selesai dan data calon nasabah telah
diverifikasi, maka selanjutnya dilakukan penandatanganan akad antara bank dan
calon nasabah. Akad tersebut berisi syarat dan ketentuan pembiayaan yang harus
dipenuhi oleh calon nasabah.
- Pencairan pembiayaan
Setelah penandatanganan akad, bank akan melakukan pencairan
pembiayaan. Pencairan dilakukan langsung ke penjual rumah atau pengembang yang
telah bekerja sama dengan bank.
- Pembayaran angsuran
Setelah pembiayaan dicairkan, calon nasabah harus membayar angsuran secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam akad.
Kelebihan dan Kekurangan PPR
Kelebihan PPR
- Sesuai prinsip syariah
- Angsuran Tetap Sampai dengan Lunas (untuk Akad Murabahah).
- Proses Persetujuan Pembiayaan Mudah dan Relatif Cepat.
- Plafon Pembiayaan Hingga Rp5 Miliar.
- Jangka Waktu Pembiayaan Sampai dengan 15 Tahun.
- Pembayaran Angsuran Melalui Debet Rekening Otomatis.
- Bebas Biaya Provisi dan Appraisal.
Kekurangan PPR
- Ketersediaan yang terbatas.
- Prosedur yang lebih rumit karena perlu mempertimbangkan beberapa aspek syariah yang tidak diperlukan dalam pembiayaan konvensional.
- Biaya administrasi yang lebih tinggi karena bank syariah perlu mempertimbangkan beberapa aspek syariah dalam produk pembiayaan tersebut.
- Terbatas pada properti tertentu
- Terdapat risiko perubahan harga properti atau risiko gagal bayar dari pihak nasabah.
Yuk, segera ajukan PPR sekarang juga dan miliki rumah impian Anda dengan mudah. Hubungi customer service Bank Mega Syariah di nomor (021) 2985 2222 untuk konsultasi lebih lanjut atau kunjungi Pembiayaan Bank Mega Syariah untuk melihat produk PPR dari Bank Mega Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar